Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK
BP-PAUD dan Dikmas mempunyai tugas melaksanakan pengembangan program dan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud 26 Tahun 2020 Pasal 2, BP-PAUD dan Dikmas menyelenggarakan fungsi :- Pengembangan program pendidikan anak usia diini dan pendidikan masyarakat;
- Pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
- Pelaksanaan supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
- Pelaksanaan fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
- Pengembangan sumber daya pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
- Pengelolaan sistem informasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
- Pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi.
Galeri Photo
Forum
- Jadwal Belajar dari Rumah TVRI di Libur Lebaran 27 Mei 2020 👤 17
- Masuk SMP, Calon Siswa di Karangasem Diregistrasikan Kasek SD 👤 8
- Edukasi Penyakit Parasit Hewan Ideal untuk Anak Usia Dini 👤 7
- Siapkan Skema New Galib, Representatif Kota Mojokerto Gelar PPDB Seumumnya Online 👤 5
- IGTKI Bali Salurkan Donasi Guna Guru TK se-Bali 👤 2